Term & Conditions

Kepada seluruh Pengguna situs ini harap wajib membaca ketentuan penggunaan, dengan menggunakan situs ini berarti anda telah menerima segala ketentuan ketentuan yang terdapat di bawah ini 

Situs lelangkita.com adalah situs yang dikelola oleh parama muda indonesia , dengan menggunakan situs ini berarti anda telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui ketentuan yang diterapkan dibawah ini dan segala prasyarat yang berkaitan dengan situs ini. Untuk menggunakan situs ini setidaknya anda harus berusia 18 tahun , dan segala ketentuan ini mengacu tidak hanya kepada kerahasiaan data anda tetapi juga tentang segala aktifitas yang dilakukan dalam setiap transaksi dan penggunaan untuk keamanan situs kami dan keamanan manajemen lelangkita.com

Harap diperhatikan bahwa kami sewaktu waktu dapat mengubah, memodifikasi, menambah, dan menghapus Ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ketentuan ini harus dibaca secara berkala. Dengan terus menggunakan Situs ini setelah perubahan pada Ketentuan ini, pengunjung, pengguna atau Pengguna Terdaftar ("Anda" atau "pengguna") setuju dan menyetujui perubahan tersebut. Jika Anda menggunakan salah satu layanan kami yang lain, maka penggunaan Anda didasarkan pada penyerahan dan penerimaan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk layanan tersebut.

 

PASAL 1
DEFINISI UMUM

Lelangkita.com platform penyedia layanan jasa penjualan dan pelelangan berbasis digital dengan menggunakan konsep mobile, kami yakin akan memudahkan segala transaksional, mempersingkat waktu, biaya dan kemudahan transaksional. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin cepat langkah strategis kami adalah dengan simulasi penjualan yang berbeda dan dinamis hal ini akan menciptakan suatu peluang bisnis yang flexible dan berkelanjutan. Maka dengan ini kami hadirkan lelangkita.com untuk menjawab salah satu tantangan penjualan dan pemasaran didalam dunia bisnis.

Pelelang adalah user/komunitas yang mendaftarkan diri di platform lelangkita.com dan memiliki minimal satu postingan lelang yang telah terbit

 

PASAL 2
CANGKUPAN LAYANAN KAMI

Kami merupakan situs penyedia layanan jasa penjualan dan pelelangan berbasis digital dengan menggunakan konsep mobile, kami yakin akan memudahkan segala transaksional, mempersingkat waktu, biaya dan kemudahan transaksional. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin cepat langkah strategis kami adalah dengan simulasi penjualan yang berbeda dan dinamis hal ini akan menciptakan suatu peluang bisnis yang flexible dan berkelanjutan. Maka dengan ini kami hadirkan lelangkita.id untuk menjawab salah satu tantangan penjualan dan pemasaran didalam dunia bisnis.


PASAL 3
AKUN PENGGUNA

Akun pengguna hanya bisa dimiliki oleh satu orang/satu akun, bersifat rahasia dan pribadi, penting bagi anda untuk menyimpan dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan tersinkronisasi keakun email  dan telp anda untuk menghindari adanya pembajakan akun. Jika akun anda hilang segera laporkan ke sistem kami, maka secara otomatis anda akan diminta untuk mengirimkan beberapa jawaban dari pertanyaan sistem kami jika data valid maka akun akan dipulihkan.

 

PASAL 4
PROGRAM KEANGGOTAAN

Terdapat 2 (Dua) keanggotaan

1. Pembeli

Pembeli bisa melalukan aktifitas jual beli dan lelang pada umumnya sesuai aturan yang berlaku

Fungsi akses : Penjualan, Lelang & Affiliator

 

2. Pelelang

Pelelang Memiliki hak khusus berhak mendapatkan program ( jika ada ) baik dalam kerja sama kemitraan dan memiliki akses penuh penjualan dan dan pelelangan sesuai aturan yang berlaku di manajemen lelang kita.com

Fungsi akses : Penjualan, Lelang & Affiliator 

 

PASAL 5
KETENTUAN UMUM & CARA PEMESANAN  PRODUK

1. Ketentuan Umum

dapat dilakukan melalui www.lelangkita.com dengan memilih seluruh produk yang tersedia, Kami memiliki banyak relasi member yang tersebar diseluruh Indonesia yang dapat memberikan kelengkapan sebuah informasi aktual, kredible dan terupdate. Yang dapat memberikan peluang dan informasi yang dibutuhkan untuk sebuah langkah usaha

Terdapat dua (2) katagori penjualan yaitu penjualan langsung melalui jual beli dan sistem Lelang dengan cara Bid ( penawaran nilai pada pemesanan)

a. Pemesanan Produk di Store Jual Beli

Sistem pemesanan dapat dilakukan dengan melihat store Jual Beli untuk melihat penjualan produk – produk yang ada, dimana semua informasi produk bisa didapatkan dengan mudah dengan mengklik produk yang di inginkan lalu dilanjutkan dengan disimpan dikeranjang pemesanan atau langsung dilanjutkan ke pemesanan lalu dilanjut kepada transaksi pembayaran.

b. Pemesanan Produk Dengan Mengikuti Lelang Produk

lelang adalah system penjualan yang sistemnya sah jika harga mencapai harga tertinggi atau batas harga yang ditentukan oleh si pelelang

Pada sistem transaksinya Menggunakan cara bidding/Bid  ”(penawaran/menawar)  , dan di awal transaksi biasanya akan di buka dengan kata transaksi OB : OPEN BID (Pembukaan Harga Penawaran) yang dilakukan oleh penjual dengan dasar harga, setelah harga dasar jadi maka akan di bid OB : OPEN BID jika ada peserta tertarik untuk mengikuti lelang tersebut ( rendah atau tinggi harga tergantung dari sisi nilai estetik produk si penjual dan biasanya dijadikan patokan dalam menentukan nilai harga pembukaan)

KB : KELIPATAN BID  ( Penambahan Nilai Penawaran yang sudah dibakukan oleh penjual untuk digunakan oleh peminat dalam menggeser pesaing/pembeli lainya dengan menaikan harga BID sesuai KB : KELIPATAN BID yang berlaku.

Istilah sederhana yaitu  dengan menentukan PEMENANG melalui nilai pemesan tertinggi dari calon peminat/pembeli secara lelang

Penjualan dengan metode penggunaan sistem lelang akan menampilkan dan menciptakan situasi berbeda dalam cara bertransaksi yaitu sensasi dalam pola jual beli , keunikan dalam sistem ini adalah besaran  keuntungan yang  diraih secara penjualan lelang yang variatif

Metode transaksi pembayaran yang sudah disediakan oleh kami dimana sistem sudah didukung oleh bank transfer

2. Memperhatikan Pemesanan Produk

Tentukan produk yang akan anda pesan dengan memperhatikan deskripsi dan fasilitas yang tersedia, bijaklah dalam menentukan pilihan produk agar mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi

3. Tata cara & simulasi pemesanan produk pada store jual beli

a. Store Penjualan

Kamu dapat memesan produk yang kamu inginkan dengan cara masuk ke website www.lelangkita.com  , cari info bisa dilakukan dengan review produk dan chat langsung kepada seller penyedia informasi,  sampai informasi benar benar dirasa cukup, lalu lakukan pemesanan  lalu anda akan mendapatkan langkah langkah pembayaran sesuai ketentuan

  • Jual beli
    Pilih produk yang diinginkan pada Store Jual Beli dengan kategori :
    • Perlengkapan Hobi
    • Ikan Hias
    • Mamalia Kecil
    • Reptile
    • Tanaman Hias

    Setelah dipilih lalu lanjutkan ke Show Cart/Keranjang Pemesanan jika ingin memilih beberapa produk, Atau bisa langsung lanjutkan ke pemesanan klik bayar lalu akan masuk ke detail pemesanan, sebelumnya di cek dahulu pesananya lalu cek quantity pembelian dilanjut ke pemilihan pengiriman, metode pembayaran dan menerangkan isi informasi jika ada , lalu proses pesanan, setealah itu akan muncul konfirmasi pesanan dilanjut proses setelah mengecek no rek bank transfer. 

    Setelah itu akan muncul order sukses, di situ kita bisa mengirimkan bukti transfer untuk konfirmasi dengan mengklik lihat invoice atau detail order. Setelah selesai upload bukti transfer maka tinggal menunggu konfirmasi dan selanjutnya produk akan dikirim.

    Produk akan selalu bertambah setiap harinya  dengan berbagai varian

    unik diseluruh Indonesia www.lelangkita.com 

  • Store Lelang

    Pilih produk yang diinginkan pada Store Lelang/ Trending dengan kategori :

    • Perlengkapan Hobi
    • Ikan Hias
    • Mamalia Kecil
    • Reptile
    • Tanaman Hias

    Pilih salah satu lelang yang aktif ,Setelah dipilih lalu lanjutkan ke  OB/Bid ; (Open Booking Pemesanan), jika nilai bid terlewati tambahkan penawaran dengan KB : (Kelipatan Bid), hingga menang / sesuai dengan keinginan, setelah pembeli mendapatkan pengumuman pemenangan maka dilanjutkan ke pembayaran,  sebelumnya di cek dahulu pesananya lalu cek quantity, ketentuan lelang garansi dan lainya, lalu   dilanjut ke pemilihan pengiriman, metode pembayaran dan menerangkan isi informasi jika ada , lalu proses , setelah itu akan muncul konfirmasi pesanan dilanjut proses setelah mengecek no rek bank transfer.

    Setelah itu akan muncul order sukses, lalu kirimkan bukti transfer untuk konfirmasi dengan mengklik lihat invoice atau detail order. Setelah selesai upload bukti transfer maka tinggal menunggu konfirmasi dan selanjutnya produk akan dikirim.


Invoice / Voucher  dikirimkan :

Lakukan ketentuan pembayaran seperti yang diarahkan pada  point diatas  KETENTUAN UMUM & CARA PEMESANAN  PRODUK

Lalu selanjutnya Invoice Pembayaran atau Voucher   akan dikirimkan ke detail akun > invoice , sesaat setelah kamu  melakukan pemesanan atau  setelah  kami terima pembayaran.

4. Sistem Pembayaran

Jika produk sudah dipesan atau menang lelang maka anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai nilai produk berikut biaya administrasi yang timbul sesuai ketentuan dan kebijakan

Pemesanan akan diproses secara langsung jika sudah terkonfirmasi system akan diawasi oleh admin untuk memantau perkembangan produk hingga ke tangan konsumen untuk memastikan produk sesuai dan dalam kondisi kesepakatan

  1. Pembayaran dapat dilalukan melalui mobile banking, transfer antar ATM/ATM Bersama dan virtual account
  2. Pembayaran melalui Indomaret & Alfamaret
  3. Pembayaran Melalui Kartu Kredit & Ketentuan
  4. Merchant digital yang sudah bekerja sama dengan kami
  5. Setiap pemesanan/transasksi yang dilakukan  melalui Situs ini, yaitu khususnya yang digunakan melalui kartu kredit Anda akan ditagihkan oleh  sesuai harga pada saat pemesanan dan konfirmasi dari pemesanan.  Periksalah rincian pemesanan anda secara detai dan menyeluruh setiap anda memutuskan pembelian.  akan memproses setiap pengembalian, sebagaimana berlaku, dalam jangka waktu yang wajar. Untuk reservasi tertentu,  menggunakan jasa pihak ke Tiga/vendor demi alasan keamanan, Kemudahan dan kecepatan dan segala administrasi timbul akan dibebankan kepada anda sebagaimana pembebanan sesuai SOP yang berlaku pada kartu kredit anda (Biaya sewajarnya/umum), karena Anda wajib membayar vendor terkait secara langsung. Dalam rangka menjaga dan mengenkripsi informasi kartu kredit Anda ketika transit pada kami, kami menggunakan teknologi enkripsi seperti Secure Sockets Layer ("SSL") untuk semua layanan kami.
  6. Dengan adanya beberapa kasus penipuan kartu kredit atau penyalahgunaan atas kartu kredit anda oleh pihak ketiga, anda harus segera menghubungi bank atau penerbit kartu anda setelah anda mengetahui adanya penyalahgunaan tersebut. Dalam hal ini, Lelangkita tidak akan bertanggungjawab atas setiap kejadian penipuan kartu kredit atau penyalahgunaan atas kartu kredit anda oleh pihak ketiga, tanpa mengesampingkan apakah kejadian penipuan atau penyalahgunaan tersebut dilakukan melalui jasa Lelangkita. Lelangkita tidak berkewajiban untuk melakukan pengembalian pembayaran atau membayarkan kembali kepada anda sebagai akibat dari penipuan tersebut. Apabila anda mencurigai adanya pemesanan tidak sah atau penipuan yang dilakukan pada Lelangkita, anda harus segera menghubungi tim Customer Service kami.
  7. Pastikan bahwa rincian yang Anda berikan benar, tepat dan akurat. Lelangkita berhak untuk tidak menerima kartu kredit tertentu. Lelangkita dapat menambah atau menghapus metode pembayaran lainnya atas kebijaksanaannya.
  8. Informasi tambahan atau verifikasi untuk memvalidasi dan mengkonfirmasi pemesanan akan kami perlukan . hal ini untuk menghindari adanya penipuan dan jika terbukti adanya indikasi tersebut maka secara otomatis pemesanan menjadi tidak berlaku, Pemesanan tidak dikonfirmasi sampai Anda telah menerima email konfirmasi dengan e-tiket atau voucer. Lelangkita tidak akan memikul tanggung jawab apa pun. Jika Anda memilih untuk tidak mengirimkan informasi tambahan dan transaski akan terhenti dan tidak berlaku.


5. Pembatalan Pembelian

a. Melalui Store Jual Beli

Pembatalan dapat dilakukan jika transaksi belum terproses oleh penjual atau akan terhapus otomatis atau gagal transaksinya jika tidak ada pembayaran selama masa yang ditentukan. Jika jumlah biaya sudah masuk lalu dibatalkan sebelum penjual memprosesnya maka dana transaksi akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku 3x24 jam untuk menunggu prosesnya. Keterangan lebih lanjut *ketentuan pembelian dan pembatalan)

b. Melalui Sistem Lelang

System pembelian lelang sifatnya fix tidak bisa dibatalkan jika sudah terpesan maka harus dibayarkan sesuai dengan nilai yang di bid berikut administrasi yang berlaku atau pembayaran sanksi administrasi, untuk menghindari pemblokiran akun karena dianggap miss administrasi, user agar lebih teliti dan melihat setiap peraturan dalam penjualan

6. Sistem Pengembalian Pembayaran

Sistem pengembalian uang akan dilakukan selama 3x24 jam ke rekening  user ,Setiap biaya yang keluar sudah termasuk biaya administrasi sesuai ketentuan rate lelangkita.com

7. Sistem Pengiriman

Kami bekerja sama dengan pihak ketiga selaku partner sistem  pengiriman barang dengan penyesuaian harga yang terupdate dan berlaku pada kurir kurir yang ada. 


PASAL 6
BIAYA ADMINISTRASI

Anggota /Konsumen yang melakukan transaksi di lelangkita.com maka akan kami kenakan biaya jasa Pertransaksi dan biaya handling untuk pengiriman, biaya akan terus berubah menyesuaikan mengikuti kebijakan dan perkembangan perusahaan kami dimana akan dimaksimalkan untuk support pengembangan dan operational

 

PASAL 7
KETENTUAN TRANSAKSI

Kami tidak membenarkan untuk transaksi hewan hewan langka atau produk yang dilarang oleh undang undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, adapun bagi peserta yang melanggar kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang menyebabkan penuntutan secara hukum  oleh pihak intansi hukum di Indonesia, kami juga berhak membatalkan dan membekukan transaksi jika didalamnya mengandung unsur kejahatan atau hal yang dapat merugikan bagi anggota ataupun perusahaan. 


PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN

Dilarang keras membuat akun fake/palsu untuk kepentingan penipuan, kami akan segera mengambil langkah tegas dengan membekukan akun tersebut dan tertinggi sampai kepada hukum.

Bagi peserta yang keluar dari jalur peraturan maka akan diingatkan dan diberi sanksi hingga pembekuan akun.

PASAL 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu terstruktur.

Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.

Yang termasuk dalam HAKI :

  1. Hak Cipta (Copyright)
  2. Merek Dagang (trademarks)
  3. Paten (patent)
  4. Desain produk Industri (industrial design)
  5. Indikasi geografi (geographical indication)
  6. Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
  7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)

Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
  • kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
  • Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten
  • dan Hak Cipta


PASAL 10
KLAIM PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Aplikasi lelangkita.com adalah kepemilikan resmi yang dipatenkan dengan sesuai landasan hukum dimana memiliki hak yang sama untuk mengajukan tuntutan jika didalam perjalannya mendapatkan temuan penduplikasian terhadapat hak cipta kami,

Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya

(2) Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00 Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar undang-undang:

Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.

Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7 tahun 1987)


Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat dilakukan dengan:

  • Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
  • Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
  • Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.

Sanksi hukum pelanggaran HaKI dalam Teknologi Informasi :

  1. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  1. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  1. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
  1. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  1. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  1. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  1. Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).


PASAL 11
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

Kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya akun dan penyalahgunaan  akun akibat kecerobohan pengguna aplikasi/niat buruk pengguna aplikasi.

Kegiatan kami hanya sebatas pemantauan transaksi dan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan konsumen dan penjual, kami akan membantu memantau alur produk sampai pada penerimaan, jika konsumen atau pembeli melakukan kesalahan ketika menerima barang tanpam kontrol produk secara teliti atau membiarkan barang diterima tanpa dicek atau lewat batas waktu dari penerimaan,atau kesepakatan antar pembeli  maka semua adalah resiko penjual dan pembeli .kami hanya mengawasi dan menengahi terlepas dari semua tuntutan ganti rugi 

 

PASAL 12
TAUTAN PIHAK KETIGA DAN ISI

Kami menggunakan pihak ketiga untuk membantu semua alur proses kami dimulai dari pelayanan keuangan,system dan hukum


PASAL 13
PENGHENTIAN

Jika penggunaan aplikasi ini disalah gunakan maka kami berhak menutup akses/memblokir/mengambil alih akun konsumen tersebut untuk kepentingan dan kebaikan bersama.


PASAL 14
PERATURAN PEMERINTAH

Kami hanya memperbolekan /mengijinkan jual beli barang/hewan yang diperbolehkan sesuai aturan pemerintah.


PASAL 15
PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan, namun jika jalan tersebut tidak dapat dicapai kesepakatan maka akan ditempuh menggunakan jalur hukum yang berlaku di indonesia

 

PASAL 16
FORCE MAJEURE

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperi gempa bumi, banjir, kebakaran huru hara yang menghancurkan asset dan data system kami secara tidak disengaja, maka kami umumkan dan tetapkan bahwa semua hal tersebut diluar kuasa kami dan segala kerugian yang timbul atau hilang data diluar tanggung jawab lelangkita.com

 

PASAL 17
PERNYATAAN TERTULIS SECARA ELEKTRONIK

Dengan ini pengguna/Anggota menyatakan tunduk dan patuh pada aturan tertulis yang dibuat oleh Lelangkita.com, dengan hal ini sadar atas segala hal dan resiko yang akan ditanggung oleh peserta/angota dan tidak akan menuntut lelangkita.com atas kerugian material yang ditimbulkan yang dimana anggota harus benar benar memperhatikan segala hal yang berkaitan dengan produk produk yang akan ditransaksikan.